Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

5 December 2022 - 20:12 WIB
pmjnews.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara menggerebek praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado. Kantor pinjol tersebut berkedok koperasi. Petugas berhasil mengamankan karyawan dan pimpinan pinjol.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H., mengungkapkan, penggerebekan dilakukan karena ada laporan warga ke Polda Metro Jaya. Karena pinjol beroperasi dengan melakukan pengancaman kepada korban atau nasabahnya.

Baca juga : Berantas Tambang Ilegal dan “Beking”, Polda dan Pemprov Jateng Maksimalkan Satgas “Puser Bumi”

“Salah satu korban yang melaporkan ke polisi karena pihak pinjol meneror dengan mengirimkan data-data pribadinya saat masa pinjaman sudah mau jatuh tempo. Korban juga kemudian diteror berupa ancaman penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi yang dikirimkan ke keluarga korban,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (4/12/22). 

Kombes. Pol. Auliansyah mengatakan, saat penggerebekan tersebut, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop. Kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp1 miliar. 

“Koperasi yang memiliki banyak nama itu ternyata tidak memiliki izin dari OJK,” tegas Kombes. Pol. Auliansyah .

Secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan, setelah penggerebekan itu, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial G selaku pimpinan kantor pinjol ilegal dan A sebagai debt collector.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," tutup Kompol Victor.

(ek/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment