Tribratanews.polri.go.id - Tangsel. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, tepat awal Desember 2022, metode Electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau pemberlakuan tilang elektronik, mulai diberlakukan di wilayah Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Per tanggal 5 Desember 2022, kita sudah memberlakukan ETLE Mobile. Perangkat ETLE diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel," ungkap Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman di Polres Tangsel, dilansir dari pmjnews.com, Selasa (6/12/22).
Baca juga : Polda Metro Jaya Deteksi Pengendara Tanpa SIM dengan Face Recognition ETLE
Kasat Lantas Polres Tangsel menjelaskan cara pengoperasian ETLE mobile dengan mengcapture secara otomatis. Kemudian, pelanggar tersebut akan terverifikasi ke kantor dan selanjutnya dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas.
“Tahap awal ini, kita mengerahkan 8 personel untuk melaksanakan patroli ETLE mobile ini. Enam di antaranya ditempatkan back office dan sisanya berpatroli di mobil tilang elektronik," jelas AKP Dicky Sutarman.
AKP Dicky Sutarman menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga membuka posko pelayanan dan pengaduan E-TLE. Posko itu akan beroperasi Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
(bg/hn/um)