Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 109,9 kilogram (kg) dari luar negeri. Sabu senilai Rp164 miliar tersebut diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada Senin (16/1/23), akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 2 Kontainer Barang Bekas Ilegal Asal Singapura
“Dari informasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian mendatangi TKP. Didapatkan sabu seberat 40,7 kg yang diselundupkan dalam palet kayu berisikan buah-buahan yang diangkut ke dalam mobil angkutan umum,” jelas Kabid Humas, Rabu (15/2/23).
Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, pihaknya lalu mengembangkan kasus tersebut dan bekerja sama dengan Polre Tangerang Selatan. Sehingga kembali menggagalkan peredaran 69,2 kg sabu-sabu. Total sebanyak 109,9 kg sabu telah diamankan.
“Kami mengamankan 5 tersangka, yakni RS (39), H (35), HL, SS, dan BP.
Dari mereka, total barang bukti sebanyak 109,9 kg sabu yang telah dikamuflase menjadi teh hingga buah-buahan.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., menambahkan, sabu tersebut didapatkan dari China melalui Malaysia lanjut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor.
“Jika diasumsikan, 1 gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109,9 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa," tutupnya.
(ek/pr/um)