Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 2 Kontainer Barang Bekas Ilegal Asal Singapura

16 February 2023 - 14:00 WIB
Antaranews.com

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil amankan dua kontainer berisikan ribuan karung barang bekas yang berasal dari Singapura di Batam.

"Petugas melakukan penangkapan pada tanggal 14 Februari 2023. Hal ini terungkap setelah adanya informasi bahwa barang bekas akan masuk ke wilayah Kota Batam. Setelah kami telusuri, kami berhasil mengamankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas," ungkap Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Batam Kepulauan Riau, seperti dilansir dari Antaranews.com, Rabu (15/2/23).

Baca juga : Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke Kejati Banten

Kapolda menerangkan bahwa isi dari ribuan karung yang diamankan itu berupa pakaian bekas, tas bekas hingga sepatu bekas. Namun dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. 

Lebih lanjut Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus ini, namun masih memerlukan waktu.

Adapun modus operandinya menurut Kapolda adalah dengan memperjualbelikan pakaian, mengangkut dan menyimpan barang bekas yang berasal dari Singapura kepada pedagang di Batam.

Sementara itu Kepala Bea Cukai, Batam Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa masuknya barang bekas ke Indonesia menjadi perhatian seluruh kalangan, karena kasus ini sudah menjadi atensi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dia menyebutkan, upaya dari Bea Cukai dalam menekan masuknya barang-barang ilegal ini sudah dilakukan secara terus menerus. Karena kegiatan ini jelas mempengaruhi perekonomian nasional yang berkaitan dengan produksi dalam negeri dari sisi produk hasil garmen dan tekstil.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment