Tribratanews.polri.go.id - Tegal. Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil ungkap praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Pada akhir Januari lalu, sebanyak 43 ton solar subsidi ditemukan di sana. Informasi awal, praktik ini sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir.
“Sebanyak 43 ton di satu TKP ini tergolong besar. Kami ungkap akhir Januari, sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., dilansir dari okezone, Senin (19/2/24).
Baca Juga: Viralnya Video di Medsos, Kapolda Sumsel Ungkap Kebenaran Terkait Pembacokan Komisioner KPU Muratara
Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., menambahkan ada 3 tangki yang saat ini diamankan penyidik dan masih berada di TKP di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal itu. PT. SGT, sebut Kombes Dwi, yang sementara ini didalami dari temuan tersebut.
“Modusnya klasik, membeli solar harga subsidi di SPBU, dikumpulkan lalu dijual dengan harga non-subsidi,” tambahnya.
“Salah satunya ke sana (kapal-kapal). Kami sudah mintai keterangan 8 orang sebagai saksi, tapi sudah naik ke tahap penyidikan (kasus ini),” tutupnya.
(ek/pr/nm)