Bareskrim Tahan Direktur PT SHC Terkait Sianida Ilegal 20 Kontainer

14 May 2025 - 16:43 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menahan SE selaku Direktur PT SHC terkait penjualan sianida ilegal dalam 20 kontainer di Surabaya, Jawa Timur. SE ditahan usai mengimpor dan mendistribusikan sianida dengan izin perusahaan lain.

"Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan. Kegiatan pengungkapan sianida ini diduga diimpor secara atau didistribusikan secara ilegal," jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Rabu (14/5/25).

Brigjen Pol. Nunung mengungkapkan, hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah, dan salah satunya merupakan BUMN memiliki izin impor sianida. Kedua perusahaan itu adalah PT PPI dan PT Sarinah.

Dijelaskan Brigjen Pol. Nunung, impor sianida juga harus disertakan izin dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Brigjen Pol. Nunung, tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan menelusuri suplier sianida itu. Diketahui, suplier tersebut berada di daerah Indonesia timur.

"Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Selawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah," ungkap Brigjen Pol. Nunung.

ay/hn/rs

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment