Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan, TH dan HS, dari PK Entertainment, terkait kasus dugaan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Rabu (24/5) pukul 20.00 - 24.00 WIB. "Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan, kurang lebih dengan 21 pertanyaan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, Brigjen Pol. Ramadhan menyebut jika pemeriksaan terhadap TH dan HS belum rampung. Sehingga, akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, bersamaan dengan dua karyawan PK Entertainment lainnya.
"Pemeriksaan belum tuntas dan penyidik Siber akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada dua orang lagi terkait perizinan pada Senin (29/5/2023) nanti," tutur Brigjen Pol. Ramadhan.
Sebanyak 60 orang yang melapor ke Bareskrim Polri soal dugaan penipuan jasa titip tiket Coldplay. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 183 juta.
(ndt/hn/um)