Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polisi berhasil mengungkap penipuan perbankan mencapai Rp25 miliar yang dilakukan oleh pria berinisial DL (56). Polisi juga sudah menyita aset villa mewahnya di Bali.
“Iya benar. Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap II,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau Kombes. Pol. Teguh Widodo dilansir dari laman antaranews, Rabu (24/5/23).
Kombes. Pol. Teguh Widodo mengatakan, DL melakukan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN) dengan menjanjikan bunga sebesar 10 persen per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI).
“Para korbannya pun tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar. DL mengerahkan marketingnya berinisial AN untuk membujuk rayu dan menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT. DKI,” jelas Dirkrimsus.
Saat ini, aset milik DL berupa vila mewah yang berada di Badung, Bali juga sudah disita penyidik. Kemudian sertifikat hak milik yang berada di Bali sebagai jaminan serta bukti pengiriman uang para korban kepada PT. DKI.
“Tersangka kami tangkap karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau penipuan," ungkap Dirkrimsus.
Akibat perbuatannya, DL dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
(bg/hn/um)