Mengaku Dalami Ilmu Hitam, Polisi Ringkus Pelaku Cabul 40 Anak di Bengkalis

26 September 2023 - 18:30 WIB
Foto: riau24jam

Tribratanews.polri.go.id - Bengkalis. Sebanyak 40 anak di bawah umur di Kabupaten Bengkalis, menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial A (38), yang mengaku sedang mendalami ilmu hitam. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para korban adalah anggota komunitas Pariasi Motor Community (PMC), geng motor yang dipimpin oleh tersangka A.

"Tersangka mengumpulkan sperma para korban dan kemudian memerintahkan mereka untuk meminumnya, dengan dalih memberi makan anak-anak jin yang dimiliki oleh tersangka," jelas Kapolres, Selasa (26/9/23).

Peristiwa ini terungkap ketika A mencabuli MRH, yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor curiga terhadap perubahan perilaku adiknya yang menjadi lebih pendiam. Setelah melakukan penyelidikan, pelapor menemukan percakapan di WhatsApp antara adiknya dan tersangka.

Baca Juga:  Polisi Kembali Gerebek Rumah Tempat Oplosan Gas Elpiji di Tangsel

"Pelapor kemudian membujuk adiknya agar mau menceritakan kejadian tersebut, dan adiknya mengakui bahwa sudah dua kali menjadi korban pencabulan oleh A. Tindakan ini dilakukan karena korban sudah terlibat dalam geng A dan tersangka mengaku sedang menuntut ilmu hitam," jelasnya lebih lanjut.

Setelah mendapat pengakuan dari adiknya, kakak korban segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

"Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment