Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian kembali menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat oplosan gas elpiji. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Kepolisian mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas elpiji beroperasi di Kampung Kademangan, Setu, Tangerang Selatan.
"Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji 3 Kg dengan menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kilogram," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis dilansir dari Liputan6, Selasa (26/9/23).
Ia mengungkapkan bahwa Kepolisian berhasil mengamankan RS (43) yang diduga sebagai pemilik dari tempat usaha tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/9/23) lalu.
Baca Juga: Polisi Kembali Mengidentifikasi Pelaku Perusakan dan Penganiayaan Pasar Kutabumi
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg.
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," jelasnya lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(my/pr/nm)