Polres Gianyar Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Lift Ayu Terra Resort Ubud

26 September 2023 - 17:30 WIB
Foto: Dok. Polda Bali

Tribratanews.polri.go.id – Gianyar. Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Nyoman Tantra, di Lobi Mapolres melaksanakan Press Release Kasus lift terputus di Ayu Terra Resort Ubud, Selasa (26/9/23).

Di depan para awak media, Kapolres menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tanggal 01 September 2023, tentang peristiwa jatuhnya lift/Inclinator di Ayu Terra Resort Kedewatan Ubud, pada hari Jumat 1 September 2023 sekira pukul 13.00 Wita, sehingga menyebabkan 5 orang karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia, atas nama Ni Luh Superningsih, Sang Puty Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.

Polres Gianyar menetapkan 2 orang tersangka yaitu :

1. MUJIANA selaku mekanik Lift/inclinator

2. VINCENT JUWONO selaku owner Ayu Terra Resort Ubud.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan 6 Pelaku Prostitusi Online di Manokwari

Penyidik telah melakukan olah TKP bersama team dari Polda Bali dan Team Labforensik Polda Bali, melakukan pemeriksaan oleh Labforensfik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, serta Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli.

Tersangka terhadap saksi MUJIANA selaku mekanik Lift/inclinator, sesuai dengan data di Kementerian Tenaga Kerja An. MUJIANA tidak teregistrasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator.

Maka terhadap saksi MUJIANA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terhadap saksi VINCENT JUWONO selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort Ubud, sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB dan saksi VINCENT JUWONO adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi MUJIANA.

"Maka terhadap saksi VINCENT JUWONO dapat ditingkatkan status menjadi TERSANGKA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Kapolres Gianyar.

(rd/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment