Kapolda NTB Beri Atensi Penanganan Kasus Pungli Sewa Kios Pasar

8 November 2022 - 08:15 WIB
Foto : (beritanusra.com)

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios pasar, mendapat atensi dari Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto. Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan pada tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Mataram.

“Kasus ini upaya kami membantu pemerintah menekan laju inflasi. Saat kondisi seperti sekarang, ada saja oknum yang melakukan tindakan seperti itu," jelas Kapolda dikutip dari antaranews.com, Senin (7/11/22).

Apalagi, sambung Kapolda, nilai pungli dalam kasus tersebut senilai Rp45 juta. Jumlah itu sangat besar bagi pelaku usaha yang ingin bertahan saat seperti ini. Bahkan, nilai lebih dari ketentuan biaya yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga patut dianggap sebagai penghambat upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

Baca juga : Polda NTB Perketat 5 Pintu Masuk Lombok Jelang WSBK 2022 di Mandalika

“Makanya, saya minta ini kasus jadi atensi. Untuk itu, saya telah memerintahkan jajaran ditreskrimsus untuk terus memantau proses penyidikan. Jika ada indikasi keterlibatan orang lain, saya meminta penyidik melakukan pengembangan dan mengusut hingga tuntas,” ungkap Jenderal Bintang Dua ini.

Diketahui, kasus dugaan pungli sewa kios pasar di wilayah Ampenan, Kota Mataram, ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 7 Oktober 2022. OTT berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK yang kini telah menjadi tersangka. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment