Tribratanews.polri.go.id - Solo. Perempuan berinisial VJ (20) berhasil ditangkap polisi karena diduga tega membuang mayat bayi kandungnya di Kota Solo, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di lokasi pembuangan mayat bayi, Jumat (4/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polresta Solo, VJ mengaku telah melahirkan dan langsung membunuh bayinya. Karena takut diketahui keluarganya,” jelas Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si.,seperti dilansir dari INews.id, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Dua Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim
Kemudian, kata Kapolresta Solo lagi, bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis, ia lalu memotong tali pusarnya sendiri.
“Kelahiran bayi itu terjadi pada 28 Oktober 2022, karena kondisi VJ setelah melahirkan tidak memungkinkan untuk membuang mayat itu. Ia mengaku, menyimpan mayat bayi di dalam kamarnya dan dibungkus dengan kain. Pelaku berniat akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022," tutup Kapolres.
(my/hn/um)