Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Para tersangka kasus sekeluarga diracuni di Bekasi, Jawa Barat melakukan misi yang disebut 'perjalanan perjuangan pembunuhan'. Misi yang dijalani ketiga tersangka demi mendapatkan uang.
"Perjalanan perjuangan pembunuhan dalam konteks para pelaku sebenarnya ending-nya adalah bagaimana mengambil uang dari korban yang terkena tipu daya," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/23).
Baca juga : Kapolda Metro Jaya: Kasus Keracunan di Bekasi Dipastikan Pembunuhan dengan Racun Pestisida
Irjen. Pol. Mohammad Fadil Imran memaparkan, 'perjalanan perjuangan pembunuhan' yang dilakukan tiga tersangka adalah menipu, mengiming-imingi korban kesuksesan hidup, membunuh korban setelah mendapatkan uang. Tak hanya membunuh korban yang uangnya telah diambil, ketiga pelaku juga membunuh orang-orang terdekat yang mengetahui kegiatan pelaku.
“Kasus ini seperti pembunuhan berantai, yang mirip dengan kasus Ryan Jombang. Jika saksi-saksi yang mengetahui, juga akan dibunuh. Jadi itu yang dia sebut 'perjuangan'. Kalau kita ingat kasus terpidana Ryan Jombang, ini kurang lebih sama modus operandi intimated related," jelas Kapolda.
Ketiga tersangka tersebut adalah Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. AKI adalah suami baru Ai Maimunah (40), yang merupakan korban tewas.
(bg/hn/pr/um)