Tribratanews.polri.go.id - Merauke. Kapolsek Okaba Iptu Syukur Purba, didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Firdaus Sapan, serta aparat gabungan TNI dan Distrik berhasil mengamankan puluhan botol miras ilegal pabrik yang bertempat di kampung Sanggase distrik Okaba, Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan, Kamis (19/1/23).
Iptu Syukur Purba mengatakan, berdasarkan informasi dari warga kampung Sanggase bahwa ada oknum warga kampung lain yang membawa dan menjual Miras ilegal, lalu Polsek Okaba berkordinasi dengan Koramil Okaba guna mengecek informasi tersebut, selanjutnya tim gabungan menuju kampung Sanggase.
Baca juga : Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Sabu di Ciwidey
“Kita melakukan koordinasi dengan kepala kampung Sanggase guna mengecek informasi tersebut dan bergerak menuju rumah tempat penjualan miras dan menemukan 1(satu) karton miras ilegal jenis Robinson Whisky 600 ml yang berisikan 12 (dua belas) botol, berhasil diamankan,” ungkap Iptu Syukur Purba dalam keterangannya, Kamis (19/1/23).
Kemudian penjual Miras ilegal dan barang bukti miras Ilegal langsung diamankan ke Polsek Okaba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga razia miras malam ini berhasil, dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kampung Sanggase Yohanes Kilay, Koramil Okaba Sertu Derek Y Rumpampam, Praka M. Karatem yang telah membantu pihak Polsek,” tutup Kapolsek Okaba.
(fa/af/pr/um)