Tribratanews.polri.go.id - Sulawesi Barat. Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar selidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang oleh dinas perhubungan Kabupaten Mamuju, mulai dari pemeriksaan hingga penggeledahan dan bahkan telah dilakukan penyitaan.
Diketahui bahwa Dari 4 nama yang sempat terseret dari kasus tersebut dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BS (56) Direktur CV. CS dan ASR (64) pensiunan ASN.
Dua nama tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Tipikor AKBP Hengky saat menggelar press release di Aula Ditkrimsus, Senin (23/10/23).
Baca Juga: Cegah Stunting, Polri Sosialisasi Dan Berikan Makanan Bergizi Kepada Pelajar di Waropen
Sebelumnya pada tahun 2017 lalu AKBP Hengky, juga menjelaskan bahwa Dishub Mamuju menganggarkan anggaran untuk kegiatan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp. 1,7 milyar lebih yang dilaksanakan oleh CV. CS.
Diketahui dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara sebanyak 1,5 milyar berhasil digelapkan oleh tersangka,” ungkap AKBP Hengky.
Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(ri/pr/nm)