Tribratanews.polri.go.id - Banten. Korlantas Polri menggandeng Kemendikbudristekdikti untuk bisa menghadirkan materi pelajaran secara formal mengenai tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah. Kasubdit Dikmas Dirkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Arman Achdiat, S.IK, M.Si., menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendidik dan memberikan pemahaman tertib berlalu lintas dari usia dini.
"Sebenarnya ini kerja sama yang sudah ada sejak 2016 tapi di 2023 ini kami revisi. Kami siap untuk rilis lagi mata pelajaran tertib berlalu lintas yang nantinya diberikan ke Kemendikbud untuk diberikan kepada guru-guru yang ada di sekolah," jelas Kasubdit, Rabu (20/9/23).
Ia mengungkapkan bahwa pada kolaborasi sebelumnya, materi tertib berlalu lintas tersebut secara langsung dimasukkan dalam muatan mata pelajaran Pancasila untuk siswa dari kelas satu di SD atau sederajat hingga siswa kelas 12 di tingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Pesan Presiden Joko Widodo Saat Apel Akbar Kokam di Solo
Namun, karena adanya perubahan kurikulum dalam beberapa waktu terakhir, maka akhirnya pada 2023 diputuskan ada perubahan untuk mekanisme pemberian materi tertib berlalu lintas kepada anak-anak di bangku sekolah.
Ia juga mengungkapkan bahwa bisa saja nantinya materi tersebut diberikan lewat kegiatan intrakurikuler atau kegiatan di dalam kelas yang terjadwal tapi juga bisa dilakukan lewat kegiatan ekstrakurikuler.
"Jadi mekanisme terbarunya kami berikan materinya kepada Kemendikbudristek dan pengaturan sistem proses belajar kepada anak-anak nanti mereka yang atur," jelasnya lebih lanjut.
Dengan menargetkan kelompok siswa yang sama yaitu dari kelas satu SD hingga kelas 12 SMA/sederajat, Korlantas Polri berharap materi tertib berlalu lintas yang disampaikan melalui pendidikan formal ini bisa diterapkan dalam waktu dekat dan sudah mulai dikenali dan dipahami di 2024.
(my/pr/nm)