Hasil Pantauan Mabes Polri terkait Penyaluran Distribusi Pupuk Subsidi & Bantuan Alat dan Mesin Pertanian di Tapanuli Utara

7 July 2023 - 18:15 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo menyatakan kepada media bahwa Satgassus sejak tanggal  4 Juli 2023 sampai dengan 7 Juli 2023 didampingi Polres Tapanuli Utara melaksanakan tugas pemantauan distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Adapun tujuannya agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tepat sasaran, digunakan secara optimal dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Tim juga melakukan kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji di laboratorium apakah sesuai standar atau tidak. Adapun petugas dari Kementerian Pertanian yang mengambil sampel pupuk subsidi adalah Ibrahim Adamy

Menurut mantan Penyidik KPK ini, dalam pemantauan ini Tim dipimpin oleh Hotman Tambunan bersama Yulia Anastasia Fuada, Arfin, termasuk dirinya bekerja sama dengan Tim dari Kementerian Pertanian.

Menurut Yudi, dukungan terhadap ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah dan perhatian Polri kepada Petani. Itulah sebabnya Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan ini, sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita.

Menurut Yudi, sebelum ke Lapangan, kegiatan diawali dengan Pertemuan di Kantor Bupati Tapanuli Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan Wakil Bupati Tapanuli Utara beserta jajarannya antara lain Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perdagangan. Dalam kegiatan pemantauan ini, Satgassus didampingi oleh perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) selaku penyalur Pupuk Subsidi. Setelah pertemuan, Tim kemudian melakukan kunjungan ke 1 kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar benar sampai ke Petani. Satgassus juga melakukan dialog dan pembekalan antikorupsi kepada seluruh distributor dan kios pupuk subsidi yang ada di Tapanuli Utara agar melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Satgassus juga dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian yang diterima oleh petani.

Hotman Tambunan, selaku Ketua Tim menyatakan bahwa dari kegiatan tersebut Satgassus mendapatkan temuan-temuan yang antara lain:

A. Terkait dengan pupuk bersubsidi:

1. Banyak kios yg sama sekali stoknya tidak ada padahal sampai dengan akhir Juni 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Taput masih sekitar 41%. Hal ini sangat merugikan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

2. Penebusan pupuk dilakukan secara berkelompok oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) tanpa adanya surat kuasa dari masing-masing petani penerima pupuk bersubsidi.

3. Penyimpanan pupuk di gudang distributor masih belum sesuai dengan standar yang ditentukan sehingga bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani.

4. Pengadministrasian transaksi pupuk bersubsidi di kios dan penginputan ke aplikasi T Pubers ditunda-tunda dan dilakukan sekaligus.

5. Kios dan Distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan.

6. Masih terdapat kira-kira 7.000-an NIK petani penerima pupuk bersubsidi se-Kabupaten Taput belum padu padan dengan data Dukcapil.

Baca Juga:  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup

B. Terkait dengan alat dan mesin pertanian

Tidak banyak alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten Taput.

Atas temuan-temuan tersebut Satgassus memberikan saran:

A. Terkait dengan pupuk bersubsidi:

1. Agar kios dan distributor segera melakukan penebusan sehingga petani yg masih ada jatah alokasi bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Satgassus menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, minimal stok yang harus ada di kios adalah untuk satu minggu pemakaian.

2. Para distributor segera melakukan perbaikan terhadap gudang penyimpanan pupuknya sehingga sesuai dengan standar yang ditentukan.

3. Agar kios mengusahakan dan memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar ditebus oleh masing-masing petani yang berhak sesuai data di E-Alokasi.

4. Kios agar memperbaiki penggunaan aplikasi T Pubers sehingga transaksi yang terjadi segera tercatat dan data stok di kios dapat segera diketahui

5. Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian secara aktif meminta data stok dari masing-masing kios dan distributor sehingga dapat segera mengantisipasi keberadaan stok di kios dan distributor. Satgassus menekankan jangan sampai petani dirugikan karena ketidakmampuan kios dan distributor untuk menyediakan stok.

6. Dinas Pertanian bekerja sama dengan Dinas Dukcapil segera memadumadankan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yang belum padu padan dengan data Dukcapil.

7. Terkait dengan sosialisasi E-Alokasi penerima pupuk bersubsidi, Satgassus mengapresiasi beberapa desa yang mengumumkan data E-Alokasi di kantor desa.

B. Terkait bantuan alat dan mesin pertanian

1. Dinas pertanian aktif memfasilitasi kelompok tani yang membutuhkan alsintan terutama petani-petani milenial yang tertarik untuk menjadi petani modern

2. Satgassus mengapresiasi Pemda Taput yang juga mengalokasikan dana APBD untuk memberikan bantuan alsintan pada kelompok Petani.

(ta/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment