Satreskrim Polres Rokan Hulu Amankan Sejoli yang Membuang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah

9 February 2023 - 06:40 WIB
PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Rokan Hulu. Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau berhasil amankan sejoli yang membuang bayi hasil hubungan gelap ke dalam Masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), Selasa (7/2/23).

“Benar. Kami menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” jelas Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito dilansir dari jpnn.com, Rabu (8/2/23).

Kapolres Rohul menjelaskan, bahwa ER dan SFL ditangkap setelah warga di Desa Babusaam melaporkan ada penemuan bayi wanita yang dibuang di dalam masjid.

Baca juga : Polres Kaur Dalami Penyebab Kebakaran Ruko

“Seusai dapat laporan ada temuan, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas langsung melakukan penanganan dan perawatan bayi ke RSUD Rohul," ungkap Kapolres Rohul.

Setelah bayi aman di RSUD Rohul, Polisi langsung menelusuri siapa orang tua yang tega membuang anak malang itu. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER.

Tim langsung memburu SFL dan ER. Awalnya, ayah bayi berinisial ER ditangkap di Kecamatan Rambah Samo.

“Saat diinterogasi, ER mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan SFL yang merupakan rekan kerjanya," jelas Kapolres Rohul.

ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun, Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Selanjutnya, Unit PPA langsung mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Setelah ditangkap, SFL mengaku bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap dengan ER. Bayi itu dilahirkan 5 Februari 2023,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, ER dan SFL dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana.

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ungkap Kapolres Rohul.

(fz/hn/um)

in PPPA
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment