Polresta Banyumas Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Kekerasan

26 October 2022 - 19:17 WIB
Foto : (pexels.com/pixabay)

Tribratanews.polri.go.id - Banyumas. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengaman pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak usia 16 tahun. Kejadian tersebut terjadi di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol. Agus Supriadi, S. S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di pinggir Sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Banyumas.

"Pelaku berinisial A (24) warga Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun warga Kecamatan Cilongok," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (24/10/2022). 

Kasat Reskrim menjelaskan pada hari kejadian pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura mencari ayah korban, akan tetapi ayah korban tidak ada. Kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja, pada saat diperjalanan pelaku mengajak korban ketempat yang sepi. Sesampainya di TKP, pelaku berniat untuk memperkosa korban namun korban memberontak. 

"Setelah korban membrontak dan melarikan diri, kemudian pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik, membungkam mulut korban dan menenggelamkan kepala korban ke dalam air. Akan tetapi, korban berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga," jelas Kasat Reskrim dilansir dari jawapes.or.id.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP.

(fz/hn/um)


in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment