Polresta Ambon Amankan Pria yang Tega Cabuli Anak Usia 8 Tahun

17 October 2022 - 17:50 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan pelaku pelaku persetubuhan. Ironisnya perbuatan itu dilakukan terhadap bocah dibawah umur. 

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido F. Manik, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku berinisial B. Pria 16 tahun itu diamankan pada Sabtu (15/10/2022) karena diduga telah menyetubuhi A, bocah berusia 8 tahun di salah satu daerah di kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pria yang Tega Cabuli Ponakannya Sendiri

Menurut Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido F. Manik, kekerasan seksual terhadap anak itu diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, Senin (17/10/2022).

Sesampainya di Puskesmas, perawat mengaku alat vital korban tidak terkena paku, tapi diduga disetubuhi. Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut.

“Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka dan Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon.

Setelah mendapatkan laporan asusila, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.

“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10/2022). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon.

(fz/hn/um)


in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment