Tribratanews.polri.go.id - Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri. Ironisnya, tindakan asusila itu sudah dilakukan selama empat tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Mirzal Maulana menerangkan pelaku berinisial KST (49) warga Wonokromo berhasil diamankan oleh Satuan Gerak Cepat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kakek Usia 64 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
“Jadi pelakunya adalah kakak dari ayah korban KA, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama empat tahun kepada keponakannya sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Mirzal Maulana, Sabtu (15/10/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan KST itu, berawal pada 2017 hingga korban menginjak SMA, yang dilakukan oleh KST dengan perbuatan cabul tersebut.
“Tersangka melakukan perbuatan bejat kepada korban itu, baik di rumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menguraikan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut, ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal busuk rayu tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pakdenya tersebut.
“Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming uang kepada korban antara Rp10 ribu sampai Rp200 ribu setiap akan melakukan cabul tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Namun, untuk menutupi aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam ke korban untuk tidak menceritakan perbuatan cabul tersangka kepada siapapun termasuk ibunya.
Hal ini terungkap, kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, ketika kakak daripada korban melihat percakapan yang terjadi antara si korban dengan pakdenya ada hal-hal yang tidak senonoh yang dibicarakan melalui chat handphone korban sehingga si kakak ini menaruh kecurigaan terhadap sang adik.
“Akhirnya ditanya kepada korban. Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh pakde,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kakaknya melaporkan kejadian tersebut, di Polrestabes Surabaya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung direspon anggota bergerak cepat serta berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian yang bersangkutan KST berhasil diringkus.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(fz/hn/um)