Tribratanews.polri.go.id - Simeulue. Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak, Kamis (13/10/22). Pelaku bernama Jardin dianggap melakukan
Pelanggaran Syariat Islam Qanum Aceh No 6 Tahun 2014.
BACA JUGA : KemenPPPA: Lindungi Anak di Ranah Daring untuk Capai Indonesia Maju
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H. mengatakan, dari laporan keluarga korban, telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban yang beralamat di Desa Ana’ao Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue.
“Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seorang yang pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti,” kata Kapolres dikutip dari suarajelata.com , Selasa (18/10/22).
(af/hn/um)