Polres Malang Amankan Pemuda yang Diduga Cabuli 2 Gadis

25 October 2022 - 16:40 WIB
Foto : (volkpop.co / Rizal Adhi Pratama)

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Satreskrim Polres Malang mengamankan pemuda berinisial F alias DS (18) yang diduga telah menyetubuhi dua gadis dibawah umur, EW (16) asal Bantur, dan RTW (16) asal Kepanjen. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP. Donny Bara'langi menjelaskan salah satu korban EW menjadi korban setelah berkenalan dengan pelaku di media sosial pada 30 Agustus 2022. 

"Tersangka mengajak korban untuk bekerja di sebuah cafe milik ibunya di Batu dengan tujuan agar korban mau ikut dengannya, di mana sebenarnya ibunya tersangka tidak memiliki cafe yang berada di Batu," jelas AKP. Donny Bara'langi dilansir dari volkpop.co, Senin (24/10/22). 

Baca juga : Polres Metro Depok Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah tersangka 30 Agustus hingga 18 September 2022. Selama 2 minggu korban tinggal di sebuah kamar bersama dengan tersangka dan melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali. 

Sementara RTW menjadi korban setelah dicekoki minuman keras. Saat tidak sadar, pelaku membawa korban ke rumahnya untuk disetubuhi.

"Sebelumnya, terlapor menjemput korban di dekat rumahnya (Kepanjen) dan diajak ke Stadion Kanjuruhan, lalu korban diberikan minuman keras sampai korban mabuk. Selanjutnya tersangka membawa korban ke rumahnya di Dampit selama 2 hari," jelas Kasatreskrim Polres Malang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. 

F alias DS akhirnya tidak bisa lagi melakukan aksinya saat orang tua dari EW dan RTW melaporkan aksi bejatnya kepada kepolisian. 

(fz/hn/um)


in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment