Tribratanews.polri.go.id – Inhu. Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan seorang laki-laki, pelaku cabul dan sodomi terhadap 10 orang anak laki-laki bawah umur.
GA alias Ical (20), pencari ikan, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat diamankan unit Reskrim Polsek Rengat Barat selang beberapa jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.
Baca juga : Polres Gorontalo Kota Tetapkan 5 Tersangka Tindak Asusila Gadis 16 Tahun
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, Rabu (4/1/23), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur benar adanya.
Adapun kronologi salah satu keluarga korban mengatakan, setelah sampai dirumah ketua RT, pelapor diberitahu jika adiknya, MD (12) telah disodomi oleh pelaku. Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain di sekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu.
Selang beberapa menit kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K.,M.Si., turun ke lapangan untuk mengamankan pelaku.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan mengambil keterangan sejumlah korban lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Inhu.
(af/hn/um)