Polres Gorontalo Kota Tetapkan 5 Tersangka Tindak Asusila Gadis 16 Tahun

4 January 2023 - 21:01 WIB
Merdeka.com

Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Polres Gorontalo Kota akhirnya menetapkan 5 tersangka tindak asusila gadis 16 tahun yang dilakukan saat malam tahun baru 2023. 

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, S.E., SIK., M.Si., menjelaskan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menetapkan lima tersangka.

Baca juga : Polres Lamangan Amankan 100 Liter Miras Jenis Arak di Lamongan

“Untuk saat ini, penyidik fokus pada saksi berinisial AA (22) dan MSMB. Karena AA diduga sengaja membiarkan para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Iptu Nauval Seno, Selasa (3/1/23).

Sebelum kejadian, korban sudah memaksa untuk pulang. Namun, MSMB malah melarang korban.

“Setelah disimpulkan, baik AA dan MSMB, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment