Tribratanews.polri.go.id - OKU. Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Oku Timur. Pelaku, A (23) dilaporkan menyetubuhi korban yang berusia 16 tahun di kontrakannya pada Selasa (25/4/23) lalu. Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka dibekuk setelah anggota Kepolisian mendapat laporan tentang adanya tempat kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi.
"Setelah penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya, Sabtu (29/4/23).
Baca Juga: Arus Mudik-Balik Lebaran 2023 Lebih Baik, Masyarakat Apresiasi Kepolisian
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya satu baju daster putih.
"Tersangka ini resedivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada 2013," tutupnya.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban trauma dan takut melapor.
(my/hn/um)