Polisi Tangkap Pria Cabuli 2 Bocah di Bandung

11 April 2023 - 12:01 WIB
Instagram @polrestabandung

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polisi berhasil menangkap seorang pria inisial HC (41), warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, lantaran melakukan pencabulan kepada dua bocah. Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah pesan singkat ke ponsel salah satu bocah dibaca ibu korban.

"Kemudian ibu korban bertanya pada lingkungan bagaimana keterkaitan anaknya dengan tersangka. Sehingga warga sekitar mengetahui ada kedekatan antara tersangka dan korban," jelas Kapolres dilansir dari nusantaratv.com, Senin (10/4/2023).

"Dalam kurun satu hari penyelidikan kami melakukan penangkapan kepada tersangka. Dan betul terjadi pencabulan berulang kali oleh tersangka pada korban," jelasnya lebih lanjut. 

Baca Juga:  Polisi Kembali Identifikasi 4 Jenazah Korban Mbah Slamet

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pertama kali mencabuli seorang bocah pada Rabu (22/3/2023). Pada awalnya, bocah pertama bercerita kepada temannya jika dia kehilangan sosok ayah dan berujung dikenalkan kepada pelaku. Tak lama aksi pencabulan terjadi.

"Sekali terjadi, kemudian yang kedua tersangka meminta lagi untuk melakukan perbuatan cabul. Ketika korban tidak melayani, maka tersangka melakukan ancaman. Seandainya tidak menghibur, tidak melayani, maka aibnya akan diinformasikan kepada yang lain. Dengan terpaksa korban harus melayani atau menghibur si tersangka," jelasnya lebih lanjut.

Kapolres pun mengungkapkan bahwa pelaku telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Kesehariannya HC bekerja sebagai pedagang pakaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(my/hn/um)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment