Tribratanews.polri.go.id - Polres Prabumulih mengamankan seorang paman berinisial M (35) yang melakukan pelecehan terhadap keponakannya JS (16) selama 2 tahun.
Kasus rudapaksa tersebut berawal pada Juni 2022 pukul 13.00 WIB pelaku yang merupakan paman korban melakukan rudapaksa terhadap korban (ponakan) di rumah orang tuanya.
Baca juga : Polres Bontang Amankan Pelaku Rudapaksa Siswi SMP
Pelaku mengancam korban, apabila korban tidak mau melakukan persetubuhan maka akan menyebarkan video korban, dilansir dari rakyat.com.
Video yang dimaksud adalah video syur atau tak senonoh korban dan akan menyebarkannya di media sosial (medsos).
Mengalami yang mengalami tindakan pelecehan oleh paman sendiri tersebut melapor ke Polres Prabumulih.
Korban melakukan Visum ke RSUD Kota Prabumulih.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap pelaku dan kini telah diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP. Alita Firman, S.H.M.H., Rabu (16/11/22
(af/hn/um)