Polres Bontang Amankan Pelaku Rudapaksa Siswi SMP

17 November 2022 - 14:20 WIB
Gardaberita.com

Tribratanews.polri.go.id - Bontang. Polres Bontang berhasil menangkap pelaku rudapaksa seorang siswi SMP, Selasa (15/11/22). Ternyata, pelaku merupakan saudara tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea S.I.K. menjelaskan, tindakan tersangka ini dilakukan secara sadar. Karena sebelum merudapaksa, pelaku menonton film dewasa. 

Baca juga : Polisi Amankan Oknum Guru SD yang Hamili Siswa SMA di Lampung

"Jadi tersangka ini merupakan kakak tirinya, bukan sebagai pacar. Tersangka mengaku sudah dua kali melecehkan sang adik," jelas Kasat Reskrim Polres Bontang , dikutip dari kaltim.suara.com, Kamis (17/11/22). 

Menurut Iptu Bonar, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. 

Karena kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment