Tribratanews.polri.go.id - Asahan. Kepolisian masih memburu sebanyak 9 dari 10 pelaku rudapaksa terhadap dua remaja Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Kita berhasil meringkus seorang pelaku. Sementara kita masih mencari pelaku lainnya. Dan kita menyarankan agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, sebab identitas pelaku telah kita kantongi," jelas Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, S.I.K., S.H., M.H., Minggu (30/4/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui pelaku rudapaksa tersebut. Ia juga meminta agar pihak terkait mendukung menangkap pelaku lainnya, termasuk menyembuhkan kondisi psikis yang dialami korban.
“Saya mohon kerja samanya, sebab kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: PPATK dan Polda Sumut Telusuri Dugaan TPPU AKBP AH
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan ini menimpa dua remaja berusia 12 dan 17 tahun. Pemerkosaan terjadi di dua tempat berbeda. Pertama, di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan Jumat (14/4/2023) pukul 22.00 WIB. Awalnya kedua korban dijemput oleh salah seorang pelaku.
"Dengan berbonceng tiga, salah seorang pelaku membawa korban ke Desa Sionggang. Kemudian korban dicekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit. Kemudian korban digerayangi para pelaku," jelas Kapolres.
Keesokan harinya, kedua korban dibawa ke indekos di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Lagi-lagi di sana ke 10 pelaku memperkosa korban.
“Setelah melampiaskan nafsunya para pelaku meninggalkan korban begitu saja," tambahnya.
Setelah itu korban memberitahu kejadian ini ke orangtuanya. Keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
(my/hn/um)