Tribratanews.polri.go.id - Polisi memberikan pendampingan psikologis kepada anak dari HT (43) yang membunuh istrinya J (41) dengan menguburnya di halaman belakang rumah. Pendampingan psikologis tersebut dilakukan karena sang anak yang berinisial F (17) diminta menyembunyikan pembunuhan itu selama enam tahun.
"Sudah ada pendampingan dari unit PPA dan juga konseling dari psikolog Polda Sulsel," jelas Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Mokhammad Ngajib saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/24).
Dalam kasus ini, F juga merupakan pelapor. Dia membuat laporan ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan yang dilakukan ayahnya.
Tersangka pun dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan saat ini tengah dilakukan penahanan. Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan dilakukan kepada istrinya yang diduga menemui mantan pacarnya.
Berdasarkan pengakuan F, ayahnya berkata kepada orang-orang selama ini ibunya melarikan diri dengan pria lain. Dia pun membeberkan semuanya kepada polisi yang saat ini memproses kasus tersebut.
(ay/pr/nm)