Polisi Amankan Oknum Guru SD yang Hamili Siswa SMA di Lampung

17 November 2022 - 13:29 WIB
Foto : (Ilustrasi KTD dan kriminalisasi anak korban perkosaan)

Tribratanews.polri.go.id Tulang Bawang Barat. Seorang Oknum Guru honorer Sekolah Dasar (SD) berinisial TNH (36), warga Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat, diduga telah melakukan pelecehan terhadap siswi SMA berinisial DA (16) yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu. Dailami mengatakan, penangkapan ini berawal dari korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

"Pelaku didapati ada di kediamannya di salah satu wilayah Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, dilansir dari kumparan.com, Rabu (16/11).

Baca Juga : Polisi Periksa Pelaku Pelecehan Anak Umur 9 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menjelaskan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Penangkapan ini berawal dari korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

"Kejadian awal, tersangka ini membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran) selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Oknum guru honorer ini menjanjikan akan menikahi korban jika mau menuruti untuk berhubungan badan.

"Diiming imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah yang mana hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada bulan April 2022, sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban positif hamil," jelas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Kemudian, korban memberi tahu kepada RHN. Namun, tak ada tanggapan dari RHN. "Tersangka ini malah menghindar dan memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu," jelas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Atas perbuatannya, oknum guru SD ini dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(fz/hn/um)

in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment