Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta masyarakat berani bicara dan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar.
"Inilah memang kami sosialisasikan terus menerus, masyarakat harus berani bicara. Ketika masyarakat berani bicara, kasus itu terungkap, terlaporkan, maka kita bisa memberikan keadilan bagi korban dan efek jera kepada pelaku," ujar Menteri PPPA Bintang, Senin (28/8/23).
Baca Juga: Bentuk Pengabdian untuk Masyarakat, Polda NTB Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan se NTB
Menteri PPPA Bintang menyatakan, pengungkapan kasus kekerasan oleh masyarakat sangatlah penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menjamin penindakan kasus kekerasan seksual.
"UU Nomor 12 Tahun 2022 ini dengan satu alat bukti, kasus sudah bisa diproses. Artinya ruang sudah terbuka untuk kita memberikan keadilan kepada korban. Makanya korban jangan takut melapor," tutur Menteri PPPA Bintang.
(ndt/pr/nm)