Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pemilik Sanggar Tari di Lampung

15 November 2022 - 13:30 WIB
Foto : (garudadaily)

Tribratanews.polri.go.id – Bandar Lampung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (35) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang merupakan warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diamankan pada, Minggu (13/11/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai penata rias sekaligus pemilik Sanggar Tari Mak Eza diringkus Polresta Bandar Lampung usai dilaporkan oleh orang tua korban. Diketahui, korban yang merupakan murid sanggar tari tersebut berjenis kelamin laki-laki. 

Baca Juga : Polisi Amankan Pria yang Tega Lecehkan Anak Kandung Sendiri Berulang Kali

Dalam pengakuannya, RP sudah tertarik denan sesama jenis sejak berusia 14 Tahun. "Dulu pas SMP, saya juga pernah digituin (disodomi)," ungkap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan orang tua korban yang memberi keterangan setelah anaknya mengalami kesakitan di alat vitalnya.

"Jadi korban melapor ke orang tuanya karena ada sesuatu yang tidak nyaman. Akhirnya orang tuanya melapor ke Mapolresta Bandar Lampung," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, dilansir dari kupastuntas.co, Senin (14/11/2022).

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Kemiling.

"Anggota melakukan undercover dengan cara menghubungi pelaku untuk berpura-pura menyewa hiburan kuda lumping dengan janjian di daerah Kemiling. Setelah pelaku datang, anggota pun langsung meringkus pelaku dan membawa ke Polresta Bandar Lampung," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan merekrut korban anak di bawah umur untuk dijadikan pemain kuda kepang/lumping. Lalu alih-alih mengajarkan tari, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.

"Saat melakukan tari kuda lumping, pelaku langsung melancarkan aksinya kepada korban dan mengancam korban jika tidak menurutinya, korban tidak akan diurus, diajak dan diajari bermain kuda kepang/lumping lagi," jelasnya.

Lantaran berada dibawah ancaman pelaku, korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku. "Berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juli 2022 hingga Oktober 2022 sebanyak kurang lebih tujuh kali," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkapkan, saat ini korban yang diketahui baru satu orang dan masih akan terus dikembangkan, korban pun sudah dikembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan trauma healing.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung dan dipersangkakan Pasal 82 UU RI. No.17 TAHUN 2016 Tentang Penatapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara.


(fz/hn/um)

in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment