Tribratanews.polri.go.id - Timor Tengah Selatan. Seorang pria paruh baya berinisial AN (52) warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Polisi, lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah tiga kali mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur," jelas Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda. Bobby Dadik, Sabtu (12/11/2022), dilansir dari merdeka.com.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Usia 8 Tahun
Kapolsek Amanuban Tengah menjelaskan, pertama kali korban dilecehkan ayahnya pada bulan Agustus, dan berlanjut hingga bulan November 2022. Semua perbuatan pelaku dilakukan di rumah mereka, saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Sesuai pengakuan korban, pelaku kurang lebih sebanyak tiga kali menyetubuhi pelaku terhitung dari bulan Agustus 2022 sebanyak satu kali, bulan September sebanyak satu kali dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 07.00 WITA," jelas Kapolsek Amanuban Tengah.
Kasus terakhir dilakukan pelaku di dapur mereka. Ibu kandung korban kemudian mengetahui kasus ini dan menanyakan kepada anaknya. Korban diminta berterus terang kepada ibunya kalau sudah berulang kali dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya.
Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, sehingga mengadu ke ketua RT setempat. Ketua RT kemudian melaporkan ke kepala Desa Bone dan diteruskan Polsek Amanuban Tengah, untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kami ke lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku. Korban dan saksi-saksi kami langsung antar ke unit PPA Satreskrim Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek Amanuban Tengah.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polres Timor Tengah Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara korban menjalani visum di RSUD Soe, dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
(fz/hn/um)