Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di satuan pendidikan saat ini ibarat fenomena gunung es.
"Pada aspek perlindungan khusus anak, kasus kekerasan anak pada satuan pendidikan ibarat fenomena gunung es, satu kasus nampak, lainnya masih banyak yang tertutupi. Satu kasus tertangani, masih banyak kasus lain yang terabaikan," ujar Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama Aris Adi Leksono, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/5/24).
Anggota Aris mengatakan, pada 2023, KPAI menerima laporan pengaduan sebanyak 3.877 kasus.
Baca Juga: Lemkapi Sambut Baik Polri Bentuk Unit Khusus Ketenagakerjaan
Dari jumlah pengaduan tersebut, kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan ada sebanyak 329 kasus, dengan tiga aduan tertinggi; korban kekerasan seksual, anak korban perundungan (tanpa laporan polisi), anak korban kekerasan fisik/psikis, anak korban kebijakan, serta anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
Sementara hingga Maret 2024, KPAI sudah menerima pengaduan pelanggaran terhadap perlindungan anak sebanyak 383 kasus, yang 35 persen terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
"Dampak kekerasan pada satuan pendidikan tidak sekedar fisik/psikis, tapi sampai berakibat kematian atau anak mengakhiri hidup," terang Anggota Aris.
Selain itu, KPAI juga mengidentifikasi pola kekerasan yang memiliki kecenderungan dilakukan dengan keroyokan, dengan melibatkan geng pelaku, dilakukan secara sadis, terbuka, dan seakan merasa bangga, tanpa malu, dan tidak takut akan akibat yang ditanggung.
"Selain itu, ada keinginan mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan, sehingga (pelaku) merasa bangga ketika viral," ujar Anggota Aris.
(ndt/hn/nm)