Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal proses hukum terhadap tersangka kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Djaliel II di Jember, Jawa Timur.
"Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (27/1/23).
Ia mengungkapkan, kasus ini sangat mengkhawatirkan, mengingat kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama. Polres Jember pun dipandangnya patut diapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan.
"Dalam kasus di Jember ini, ada satu pandangan yang mengkhawatirkan yaitu dari hasil keterangan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka bukan tindakan yang salah dan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka merupakan hal yang wajar," jelasnya.
Sebagai informasi, Polres Jember menetapkan Pemimpin Ponpes Al Jaliel II Fahim Mawardi sebagai tersangka dalam kasus ini. Fahim Mawardi diduga melakukan pencabulan dan tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di lingkungan ponpes sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
(ay/af/hn/um)