Polisi Berhasil Amankan Ayah yang Tega Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak Tiri Selama 6 Tahun

27 January 2023 - 13:20 WIB
pixabay

Tribratanews.polri.go.id - Brebes. Seorang bapak berinisial TD (50) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, korban mengaku, hal tersebut sudah dilakukan selama 6 tahun oleh ayah tirinya, Kamis (26/1/23).

Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Brebes membekuk TD (50) di salah satu desa di Kecamatan Wanasari, Brebes. KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu. Puji Haryati membenarkan penangkapan tersebut. Pihak kepolisan mengamankan TD setelah adanya aduan dari ibu kandung korban.

Baca juga : Polisi Bekuk 10 Pelaku Pemerkosa Dua Anak di Bawah Umur

Iptu. Puji Haryati menjelaskan, aksi bejat ayah tiri baru diketahui pada Selasa (17/1) siang. Saat itu ibu kandung korban pulang ke rumah dan memergoki anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun itu tengah dicabuli suaminya di dalam kamar.

"Oleh ibu korban, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Brebes, untuk ditindaklanjuti. Pelakunya adalah bapak tiri," jelas Iptu. Puji Haryati, dilansir dari detik.com, Kamis (26/1/23).

Saat dimintai keterangan, korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya sejak masih berumur 9 tahun. Korban diancam akan dipisahkan dengan ibunya, jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

"Dari pengakuan korban, ayah tirinya sudah melakukan pencabulan sejak umur 9 tahun. Modusnya, korban diancam akan dipisahkan dengan ibunya," jelas KBO Satreskrim Polres Brebes.

"Bahkan, meski sudah kepergok istrinya saat itu, pelaku pada malam harinya meminta lagi kepada korbannya untuk melayaninya. Korban menolak dan kasusnya akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

(fz/hn/um)

in PPPA
# PPA PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment