Tribratanews.polri.go.id - Musibah robohnya tembok sekolah MTsN 19 Pondok Labu, Jakarta Selatan mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPPA mendorong terselenggaranya perlindungan khusus bagi anak korban dan terdampak musibah tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, anak-anak yang meninggal dan terdampak robohnya tembok saat banjir merupakan korban bencana alam, atau bagian dari anak dalam situasi darurat yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
“KemenPPPA akan terus memastikan terselenggaranya perlindungan khusus bagi anak yang terdampak tembok roboh sekolah akibat bencana banjir," terang Nahar di Jakarta, Jumat (8/10/2022).
Pihaknya, lanjut Nahar, telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) DKI Jakarta, dan mengirimkan tim guna memastikan telah dilaksanakannya prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi dan pengamanan bagi anak siswa.
Dia juga menegaskan, upaya perlindungan khusus anak terdampak bencana akan terus dilaksanakan, salah satunya melalui pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik bagi anak, khususnya kesehatan fisik maupun psikologis.
Nahar juga menyampaikan, perlunya evaluasi sarana prasarana sekolah untuk memastikan aman tidaknya fasilitas belajar siswa pasca robohnya tembok sekolah akibat banjir. Hal ini untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana.
“Sosialisasi dan simulasi pelatihan bencana penting dilakukan untuk menghindari kejadian serupa terulang, terutama saat ini sudah memasuki musim hujan," katanya.
fz/hn/um
Sumber : kemenpppa.go.id