Pria Dibawah Pengaruh Alkohol, Tega Lakukan Tindakan Cabul Kepada Remaja Perempuan Penyandang Disabilitas

8 October 2022 - 14:03 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Palangka Raya. Seorang remaja putri penyandang disabilitas, berusia 23 tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan, di rumahnya, Jalan Pinguin Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Kejadiannya pada Sabtu 1 Oktober 2022 di rumah korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol. Ronny M. Nababan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu. Noto Sulistyo, Jumat (7/10/2022).

Aiptu. Noto Sulistyo menjelaskan, saat kejadian, korban hanya tinggal sendiri di rumahnya. Sedangkan orangtua korban sedang bekerja di luar. Sementara pelaku, sedang pesta Minuman Keras (Miras) di tempat rekannya dibelakang rumah korban.

Kemudian pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban dan bermain dengan anjing korban di halaman rumah (korban).

Tidak begitu lama, korban membuka pintu dan pelaku langsung menghampiri korban. Namun, korban kembali masuk dan menutup pintu rumahnya. Pelaku berusaha mengetuk pintu dan kembali korban membukanya.

Saat itu pelaku izin kepada korban untuk membuang air kecil. Setelah itu, hasrat pelaku muncul dan menarik korban ke kamar hingga terjadilah pemerkosaan itu.

Atas kejadian itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya. Dari bantuan  rekaman CCTV, pelaku akhirnya diamankan.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 285 junto pasal 286 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

fz/hn/um


in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment