Tribratanews.polri.go.id - Kukar. Polres Kukar amankan seorang pria berinisial P (64) tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni pelajar berusia 10 tahun.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku P masuk kamar korban K (10) melalui jendela sebelah kiri rumah. Lalu pelaku masuk dan berbaring di sebelah korban sambil mencium pipi, memegang payudara dan meraba raba kemaluan. Korban sempat akan berteriak tetapi mulutnya dibungkam oleh pelaku. Setelah melakukan tindakan asusila tersebut pelaku pergi melewati jendela.
“Dalam kejadian ini ditemukan barang bukti berupa satu lembar baju warna pink dan satu lembar celana warna hitam,“ ungkap Kapolres Kukar, AKBP. Hari Rosena dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
“Tak terima atas yang terjadi pada anaknya , ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar,” jelas AKBP. Hari Rosena.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kapolres Kukar.
(fz/hn/um)