Tribratanews.polri.go.id - Bangka. Tim Kelambit Buser Polres Bangka mengamankan warga pendatang asal Sungai Lumpur berinisial AD (27). Pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental hingga hamil.
AD dibekuk disalah satu kontrakan di Kota Sungaliat yang tempatinya pada, Senin (10/10). "Tersangka kita bekuk setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zhakaria, Selasa (11/10/2022).
Peristiwa yang menimpa Bunga yang memiliki kesulitan komunikasi tersebut terjadi di kontrakkan yang ditempati AD.
Orang tuanya sudah menaruh curiga melihat perubahan yang terjadi pada tubuh Bunga, bukan nama sebenarya. Saat Bunga diperiksakan ke tim medis, betapa terkejutnya orang tuanya mengetahui Bunga berbadan dua (hamil).
Awalnya Bunga sulit diajak komunikasi guna mengetahui siapa yang telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
Perlahan akhirnya orangtuanya mengetahui bahwa pelakunya adalah Agus yang mengontrak di lingkungan tempat mereka tinggal. Orangtua Bunga kemudian melaporkan ke Polres Bangka.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Aipda. Ari Sefriyadi kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan AD. Setelah diketahui AD berada di tempat rekannya, Tim Kelambit Buser langsung bergegas membekuk AD tanpa perlawanan.
Selanjutnya, AD diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka. AD mengaku telah merudapaksa Bunga sebanyak 2 kali. Namun AD mengaku mereka melakukan atas dasar suka sama suka karena mereka berpacaran.
Bahkan AD mengaku akan bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap Bunga. "Kasus ini masih ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka," jelas AKP. Rene Zhakaria.
(fz/hn/um)