Human Trafficking Anak di Bawah Umur Melalui Media Sosial, Unit PPA Polrestabes Palembang Berhasil Amankan 2 Tersangka

29 September 2022 - 09:19 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil amankan 2 tersangka dari pengungkapan kasus perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat.

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, yakni MY (21), warga Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.

Keduanya ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Kanit, Ipda. Cici Sianipar di dua lokasi yang berbeda, namun pada hari yang sama, yaitu pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini bermula saat petugas mengetahui keberadaan MY di kawasan 2 Ulu. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan kekasihnya, Amoy, yang berada di Hotel Oyo Berlian. Kemudian keduanya langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi penjualan anak inisial CA (15) yang masih berstatus palajar ini, dilakukan kedua tersangka pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost, di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Korban yang diketahui merupakan warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diperdagangkan dengan mengunakan akun media sosial MiChat.

Tersangka melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual, atau memperdagangkan korban anak melalui aplikasi MiChat. Tujuannya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu short time atau satu kali kencan.

“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol. Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.

“Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Selain kedua tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik tersangka. Di dalam Handphone terdapat komunikasi antara tersangka dengan pria hidung belang saat bertraksaksi memperdagangkan CA.

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment