Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kenaikan harga bahan makanan terus mendorong laju inflasi di Indonesia. Kenaikan inflasi ini akan terus dirasakan pada April 2022 seiring akan naiknya permintaan konsumen di bulan Ramadan dan jelang lebaran Idul Fitri.
Pendorong Inflasi lainnya adalah kenaikan PPN menjadi 11% mulai April 2022. BI memperkirakan, inflasi Maret 2022 akan mencapai 0,68 (mtm).
Hingga akhir Maret 2022, penyumbang utama inflasi adalah harga bahan pangan seperti cabai merah, telur ayam ras, daging ayam ras, tempe, cabai rawit, dan minyak goreng. Belakangan, harga gula dan tepung terigu juga beranjak naik.
Kenaikan harga bahan pangan perlu menjadi perhatian. Weinberg & Bakker (2014) menegaskan, harga makanan menjadi sinyal harga yang lebih kuat bagi konsumen dibandingkan produk lainnya. Bahan pangan menempati posisi yang sangat penting karena menjadi kebutuhan utama dan proporsi pendapatan rumah tangga yang dihabiskan untuk makanan sangatlah besar. Warga akan selalu terpaksa membeli makanan berapapun harganya karena mereka butuh makan.
Jika dibiarkan, Smith (2014) menyatakan, kenaikan harga pangan dapat menjadi pemicu atau katalis untuk pemberontakan--kendati itu hanya terjadi jika akar penyebab masalah ekonomi sudah berlangsung lama.
Heslin (2020) melanjutkan bahwa kurangnya kesempatan mendapatkan bahan pangan dapat menjadi titik masuk untuk mengajukan aksi yang lebih luas seperti soal korupsi politik dan pelanggaran hak-hak buruh. Bahan pangan memiliki kekuatan simbolis untuk memobilisasi penduduk melawan pemegang kekuasaan.
Itu sebabnya, perhatian terhadap ketersediaan pasokan dan harga bahan pangan perlu menjadi perhatian semua kalangan karena isu ini tidak tekait ekonomi belaka, tetapi juga berpangruh besar terhadap aspek politik dan keamanan.