Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan video yang mengeklaim bahwa orang yang sudah meninggal akan tetap ditagih pajak.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, Minggu (11/5/25), wajib pajak orang yang sudah meninggal terkadang masih dikirim surat pemberitahuan dari kantor pajak baik fisik maupun elektronik.
Alasannya karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif di Direktorat Jenderal pajak (DJP). Keaktifan itu dikarenakan NPWP wajib pajak yang sudah meninggal tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.
Karena hal itu, ahli waris wajib pajak harus mengurus penonaktifan NPWP kerabatnya yang sudah meninggal dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak.
(sy/hn/rs)