Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook informasi yang berisikan daftar 25 jalan di Provinsi DKI Jakarta yang akan kena tarif. Informasi berupa infografis itu menyebutkan ruas jalan yang disebutkan itu akan dikenakan tarif sekali melintas Rp5.000-Rp19.900.
Melansir dari Detik, Kamis (8/5/25), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dishub Provinsi DKI Jakarta memastikan pihaknya belum berencana menerapkan ERP. Dishub Provinsi DKI Jakarta menepis narasi dalam infografis yang beredar itu.
(sy/hn/rs)