Polri Perketat Penggunaan Kembang Api Saat Perayaan Malam Tahun Baru

24 December 2022 - 07:00 WIB
HetaNews.com

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pesta perayaan malam Tahun Baru 2023 bakal disambut oleh banyak orang dengan seruan terompet dan juga petasan. Namun untuk perayaan kali ini polisi akan melarang penggunaan petasan.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memberikan izin kepada penggunaan kembang api atau bunga api saja. Hal itu didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga : Polda Lampung Menambah 255 Personel Untuk Back up Ops lilin Krakatau 2022

Kadiv Humas Polri menjelaskan untuk penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen, khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

“Bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus melalui proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelejen yang akan mengeluarkan izin penggunaan bunga api,” jelas Kadiv Humas Polri dalam keterangannya pada Jumat (23/12/22).

Sementara itu untuk kegiatan konvoi kendaraan, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sifatnya hanya sebatas imbauan kepada masyarakat demi keamanan mereka.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya kalau bisa jangan,” tutupnya.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment