Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota atas terbentuknya Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug.
"Apa pun bentuknya, bahaya dan penyalahgunaan narkoba harus diberantas bersama. Dengan adanya kampung tangguh jaya bebas narkoba ini bisa mengatasi masalah narkoba," ujar Wakil Wali Kota Tangerang, Drs. H. Sachrudin dilansir Antaranews, Minggu (10/9/23).
Dalam keterangannya, Drs. H. Sachrudin menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang juga turut mendukung upaya tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta dibentuknya Kampung Bersinar “Bersih dari Narkoba” yang ada di wilayah Karawaci.
“Mudah-mudahan hadirnya semangat dari wilayah-wilayah ini bisa terus mewujudkan Kota Tangerang yang sehat, bersih, nyaman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Tangkal Paham Radikalsime, BNPT Inisiasi Program Desa Siap Siaga dan Sekolah Damai
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan, dipilihnya wilayah RW 09 Kelurahan Sudimara Barat sebagai salah satu lokasi Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba karena sebagai daerah padat penduduk, terdapat terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) zero (nol) dari kasus peredaran dan penyalahgunaan bahaya gelap narkoba.
Lalu wilayah Ciledug merupakan daerah perbatasan antara Kota Tangerang dengan DKI Jakarta, mobilitas masyarakat tinggi dengan berbagai aktivitas.
Menurutnya, melalui pembentukan kampung tangguh jaya bebas narkoba, efektivitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap barang haram seperti narkoba kota Tangerang ini bisa lebih masif dan lebih efektif lagi.
"Tentunya, kegiatan ini akan terus kami laksanakan dan lebih gencarkan di kampung-kampung lain juga. Minimal satu kecamatan satu kampung tangguh jaya bebas narkoba," ujarnya.
(fa/pr/nm)