Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung penertiban terhadap pelanggaran pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia.
"Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," ujar Menteri Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/23).
Menteri Budi Arie mengatakan saat ini Polri telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran registrasi IMEI. Sebanyak enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu
Bareskrim Polri sebelumnya menonaktifkan ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian baru-baru ini.
Para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta operator seluler.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang diblokir.
Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan itu juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
(ndt/hn/nm)